TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Judi online yang masif diperangi baru-baru ini telah membubarkan hampir seribu rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro selama Januari-Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik. Dia menyebut, sepanjang sepuluh bulan pada 2024 itu, ada 2.360 kasus perceraian yang diurus oleh pihaknya.
"Dari 2.360 kasus perceraian itu, sebanyak 978 perceraian dipicu oleh judi online. (Perceraian itu) diajukan istri karena suaminya kecanduan judi online," ungkapnya, Rabu (20/11/2024) sore.
Judi online itu, lanjut Jamik sapaannya, menjadi penyebab terbanyak nomor dua hancurnya rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Penyebab terbanyak nomor satu, yaitu kesulitan ekonomi.
"Banyak suami lupa tanggung jawab akibat judi online. Mereka sering membohongi istri soal pendapatan atau penggunaan uang. Begitu kisah di balik perceraian mereka," imbuhnya.
Bahkan, lanjut pria asal Kabupaten Nganjuk itu, tak sedikit suami yang terjerat judi online memiliki kadar tempramen tinggi atau gampang marah hingga tega melakukan KDRT ke istrinya.
"Kelakuan suami yang seperti itu membuat istri tak betah. Nafkah suami sudah berkurang, kasih sayang suami berkurang pula. Akhirnya istri minta cerai," pungkasnya.
(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
editor: nadiva ariandy