Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Satpol PP Nganjuk Bareng Bea Cukai Kediri Gelar Operasi Rokok Ilegal

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan untuk memberantas rokok ilegal. Berikut rinciannya.

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi rokok ilegal. 

Hasilnya, petugas dapat menyita puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. 

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai upaya tindak lanjut maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Angin. 

"Satpol PP Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri telah melaksanakan operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal tersebut," katanya, Selasa (12/11/2024). 

Sujito menyebut, operasi dihelat di Kecamatan Loceret, Berbek, dan Ngetos. 

Petugas berhasil mengamankan 20.292 batang rokok ilegal dengan 32 merek. 

"Jika dihitung nilai barangnya sebesar Rp28.062.960. Sementara, kerugian negara Rp15.137.832," sebutnya. 

Sujito, mengimbau kepada warga agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Hal ini guna memutus rantai peredaran rokok ilegal. 

"Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya, segera laporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri atau Satpol PP Nganjuk," paparnya. 

Kantor Bea Cukai Kediri, Aji Dharma menyatakan, tindak lanjut hasil operasi berupa rokok ilegal ini akan dibawa ke kantor sebagai barang bukti. 

Kemudian, untuk penjual, pihaknya akan mendalami kasusnya, menentukan apakah penjual tersebut dalam skala besar atau tidak.

"Kami akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana," tutupnya. 

(danendra kusuma/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy