Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar.
Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri.
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)