Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu-sabu dari BNNP Jatim

Penulis: David Yohanes
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan 2 tersangka kasus sabu-sabu, laki-laki dan perempuan, EY serta RF.

Mereka mendapatkan upah dari setiap transaksi penjualan sabu-sabu atas perintah si bandar. 

Upah dari penjualan narkotika berbentuk kristal ini bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami akan segera melengkapi berkas penuntutan, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Amri. 

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)