TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Santri di wilayah Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik meninggal dunia. Diduga menjadi korban penganiayaan di dalam pondok pesantren.
Korban berinisial AKH (17). Sedangkan terduga pelaku adalah santri yuniornya yang masih berusia 15 tahun. Keduanya warga kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik.
Diduga korban dipukul menggunakan batu bata oleh adik tingkatnya tersebut.Informasi yang diperoleh, penganiayaan terjadi Kamis (31/10/2024) tengah malam lalu.
Mulanya, korban yang juga pengurus ponpes, mengetahui terduga pelaku pelaku keluar pondok bersama tujuh temannya tanpa izin.
Setelah tahu ada santri yang keluar pondok, AKH mencari keberadaan mereka. Saat dilakukan pencarian, beberapa santri pulang atau balik ke pondok. Namun dua santri termasuk pelaku tak kunjung pulang.
Kemudian sekitar pukul 00:00 WIB Jumat (1/11), pelaku pelaku balik ke pondok dan melihat rekan-rekannya yang tadi keluar pondok bersama sudah menerima hukuman.
Diduga Karena tidak terima, terduga pelaku masuk ke kawasan pondok sambil berkata ingin menantang korban AKH yang saat itu sedang tidur di lantai dua pondok.
Mengetahui korban AKH sedang berada di kamar lantai dua, kemudian pelaku pelaku mencari korban dengan membawa batu bata ringan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar dengan tidur terlentang.
Terduga pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan bata ringan hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
AKH telah dimakamkan di desa setempat asalnya. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga korban kemarin Sabtu (2/11) di area pemakaman umum, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Kasus penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini ditangani pihak kepolisian.
"(Terduga pelaku) sudah diamankan," singkat Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Reza, Minggu (3/11/2024).
Disinggung mengenai motif penganiayaan berujung meninggal dunia tersebut, Hepi menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk memeriksa terduga pelaku dan para saksi.
(willy abraham/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer