TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Sidang perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD kabupaten Sidoarjo di PN Tipikor, Surabaya, telah memasuki tahapan pembacaan vonis, Rabu (9/10/2024).
Seperti diketahui, ada beberapa terdakwa dalam perkara ini. Salah satunya mantan bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor.
Dalam sidang siang ini, terdakwa Siska Wati, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
Kemudian, proses penarikan pemotongan senilai 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.
Merespon vonis tersebut, Siska Wati menangis. Langkahnya yang gontai menuju pintu keluar ruangan sidang langsung disambut suaminya yang sejak pagi duduk di kursi tunggu pengunjung.
Suami Siska Wati bergegas membopong sang istri dan berjalan berjalan menyibak kerumunan awak media dan pengunjung persidangan yang berjejal di depan ruangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menegaskan, pihaknya berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut.
"Kami memutuskan mengajukan banding," ujar Erlan Jaya Putra.
Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana lebih memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Terdakwa Siska Wati yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami memilih pikir-pikir," ujar Andry Lesmana.
Vonis Ari Suryono
Sementara itu, terdakwa lainnya, Ari Suryono yang merupakan Eks Kepala BPPD Sidoarjo dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subside 4 bulan penjara.