13) Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH sebagai Penjabat Wali Kota Pasuruan;
Adhy Karyono menegaskan, pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan ketika kepala daerah definitif cuti kampanye maka harus ada Penjabat Sementara (Pjs).
“Bagi yang cuti jelang kampanye maka harus ada Pjs, maka harus diusulkan gubernur atau mendagri dan mereka harus berasal dari pejabat tinggi pratama provinsi atau dari Kemendagri,” kata Khofifah.
Ia meminta agar Pjs menjalankan tugas namun tidak melupakan jabatannya sebagai kepala OPD di Pemprov Jawa Timur. Bahkan ia memesankan agar mereka Pjs untuk menengok kursinya di Pemprov Jatim seminggu sekali.
“Baik Pj maupun Pjs punya kewenangan yang sama senagai penyelenggara negara. Tugasnya adalah membuat bagaimana pembangunan tetap berjalan, layanan publik tetap berkualitas,” ujarnya.
Selain itu ia juga memesankan tentang anggaran untuk dikawal. Agar APBD 2025 bisa disusun dengan sangat seksama.
“Meski hanya dua bulan, pesan saya bekerja dengan sebaik mungkin agar bagaimana kabupaten kota itu bisa berjalan dengan baik, bahkan kalau bisa ada letupan yang hebat,” tegasnya.
Termasuk juga terkait Pesta Demokrasi ia memesankan pada seluruh pjs untuk menjaga daerahnya tegap aman, tenteram, dan damai.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer