TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba selama Januari hingga 17 September 2024.
Dari jumlah kasus ini, ada 92 tersangka yang ditangkap, 87 di antaranya berperan sebagai pengedar.
Para pengedar ini terdiri dari 86 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang disita antara lain 1,3 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bandung dan Garut Diguncang Gempa, Sejumlah Bangunan di Kertasari Dilaporkan Rusak
Lalu ada ekstasi sebanyak 463 butir, dan pil dobel L sebanyak 83.389 butir.
Sedangkan psikotropika sebanyak 80.708 butir, terdiri dari 80.130 butir Dextromethorphan, 225 butir Alprazolam, 5 butir Alganax dan 128 butir Clonazepam.
"Dari para tersangka tersangka, ada 4 di antaranya berstatus residivis," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, Rabu (18/9/2024).
Lanjut Kapolres, jika dirata-rata, dalam 1 bulan ada 10 pengedar di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Atau, setiap 3 hari sekali ada pengedar narkoba yang ditangkap.
Kasus narkoba paling banyak ada di Kecamatan Kedungwaru, yaitu 16 perkara, atau setara 20 persen.
Posisi kedua di Kecamatan Ngunut sebanyak 16 perkara atau 16 persen.
Sementara posisi ketiga adalah Kecamatan Tulungagung, sebanyak 9 perkara atau 11 persen.
Sisanya, Kecamatan Sumbergempol 7 perkara, Ngantru 6 perkara, Boyolangu 6 perkara, Rejotangan 5 perkara, Kauman 5 perkara, Campurdarat 4 perkara, Tanggunggunung 2 perkara, Gondang 2 perkara, dan Karangrejo, Besuki, Pagerwojo serta Pakel masing-masing 1 perkara.
Tiga kecamatan lain, yaitu Sendang, Kalidawir dan Pucanglaban tidak ada temuan kasus.
"Kita semua harus waspada, tidak hanya pihak kepolisian atau instansi terkait. Tetapi juga masyarakat," ujar Kapolres.