Oleh DWS, foto dan lokasi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke ponsel milik Plolong agar diambil.
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, ke lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.
Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Berdasar pelacakan komunikasi lewat ponsel, DWS turut diamankan.
DWS telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.
Namun lebih dulu DWS harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.
Sebelumnya Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono, pada Senin (1/4/2024) lalu.
Sebelumnya Udi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung karena terlibat peredaran sabu-sabu, pada 29 November 2023.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)