Untuk ODGJ kategori 1 akan dilakukan penanganan lebih dulu di IGD.
Sementara untuk ODGJ kategori 2 dan 3 ditangani di Poli Jiwa bersama psikiater.
Pada ODGJ ini akan diantar kembali ke Tulungagung jika gejala klinis sudah memungkinkan.
Diakui Reddy, sulit untuk memulihkan mereka 100 persen seperti kondisi pada umumnya.
Namun ada kondisi yang menjadi indikasi mereka bisa dikembalikan ke masyarakat, seperti sadar dirinya sakit dan sadar harus minum obat.
“Selain itu tingkat kepatuhan minum obat juga harus tinggi. Jika sudah tidak ada gangguan fisik, akan kami kembalikan,” tandasnya.
Data Dinkes Tulungagung, saat ini ada 2.327 ODGJ yang terdata.
Dinkes Tulungagung berencana mengirim mereka ke RSJ setiap 2 bulan sekali.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer