Masih menurut Rose, rehabilitasi ini bentuk kehadiran negara untuk menekan angka prevalensi.
Dengan rehabilitasi maka para pencandu ini diharapkan bisa sembuh dari kecanduan pada narkoba.
Jika para pecandu ini sembuh, maka otomatis tidak ada lagi pasar untuk narkoba.
"Tanpa direhabilitasi maka makan akan terus ada permintaan narkoba. Jika pengguna sembuh, tidak ada lagi pasarnya sehingga tidak ada permintaan narkoba," pungkas Rose.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)