Karena, kata Yudi, dalam pengajuan permohonan tukar guling menyebutkan tanah yang akan ditukar dengan tanah milik Pemkot Blitar mengatasnamakan milik Yayasan SMK Dr Ismangil.
"Namun, ketika pansus menanyakan soal legalitas terkait sekolah ternyata sudah tidak ada," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pengecekan ke lokasi, posisi tanah milik Pemkot Blitar di Jl Melati lebih strategis dari tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali.
"Kalau luasnya, memang lebih luat tanah di Jl Bali dibandingkan tanah milik Pemkot di Jl Melati. Namun, kalau dilihat posisinya, lebih strategis aset tanah milik Pemkot Blitar. Aksesnya juga bisa dibuka dari Perumahan Melati," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer