Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai dan Anaknya Cabuli Santriwati di Trenggalek: Tak Tahu Satu Sama Lain Lakukan Dosa yang Sama

Penulis: Sofyan Arif Chandra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi santriwati korban kekerasan seksual

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, beserta putranya kepada 12 santriwati.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan dalam melakukan aksinya baik M (72) maupun F (37) beraksi sendiri-sendiri.

"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata Zainul, Selasa (19/3/2024)

Baca juga: Kiai dan Anaknya Ditahan Karena Cabuli Santriwati, Kegiatan Ponpes di Trenggalek Tetap Jalan

Modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi uang kepada santriwati saat melakukan aksi pencabulan tersebut.

Uang tersebut diberikan kepada santriwati sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang anggota vital santriwati tersebut.

"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," lanjutnya.

Dari 12 santriwati tersebut ada yang dicabuli satu kali, namun ada juga yang dilakukan dua kali.

Saat ini Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F dari total 12 korban. Satreskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada korban dua korban dalam waktu dekat.

"Yang 2 ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," jelas Abidin.

Dari 12 korban tersebut sebagian sudah lulus namun ada juga yang masih bersekolah di pondok pesantren tersebut.

Abidin menjelaskan pondok pesantren tersebut mempunyai empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.

"Korban juga telah divisum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," terang Abidin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin Jelaskan Modus Pencabulan Santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek