KPU bersama Lapas Tulungagung mengupayakan 24 warga binaan ini bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun Susanah menegaskan, permohonan pindah memilih berakhir pada hari ini, Rabu (7/2/2024).
“Bisa memilih dengan DPK (daftar pemilih khusus), tapi di luar itu tidak bisa diakomodasi. Karena itu yang memenuhi kriteria, kami upayakan selesai hari ini,” ucap Susanah.
Berdasar hasil sosialisasi KPU bersama Lapas Tulungagung, tidak semua warga binaan akan mendapatkan 5 surat suara.
Mereka yang mendapatkan 5 surat suara lengkap, mulai DPRD Tulungagung, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden hanya warga Kecamatan Kedungwaru, Boyolangu dan Kecamatan Tulungagung.
Warga Tulungagung di luar 3 kecamatan itu akan mendapat 4 surat suara, minus DPRD Tulungagung.
Demikian juga warga binaan asal Kota dan Kabupaten Blitar juga mendapat 4 suara, minus DPRD Tulungagung.
Warga binaan asal Kota dan Kabupaten Kediri akan mendapatkan 3 surat suara, minus DPRD Tulungagung dan DPRD Provinsi.
Warga binaan asal Jawa Timur lainnya mendapatkan 2 surat suara, yaitu DPD RI dan Presiden.
Di luar wilayah Jawa Timur hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden saja.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer