Namun KPU tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan pernah menggunakan suaranya untuk mencoblos.
Sementara Husen diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012.
Namanya juga pernah masuk DPT sampai akhirnya ketahuan di di tahun 2018 lalu.
Dengan temuan ini, Husen bisa saja menggunakan suaranya di tahun 2014 silam.
“Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT,” pungkasnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer