TRIBUNMATARAMAN.COM - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Blitar 2024 sebesar Rp 2.330.000.
Besaran UMK Kota Blitar 2024 yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Blitar.
"Alhamdulillah, UMK Kota Blitar 2024 ditetapkan Gubernur sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," kata Sekretaris SPSI Kota Blitar, Arif Kuncoro Jati, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Daftar Resmi UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2024 yang Sudah Resmi Ditetapkan Gubernur Khofifah
Arif mengatakan, sebenarnya, serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMK 2024 semaksimal mungkin.
Awalnya, ketika pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota Blitar, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2024 di angka paling tinggi.
"Dari hasil penghitungan ada tiga pilihan besaran usulan UMK 2024. Serikat pekerja mengusulkan kenaikan maksimal, sedang dari perwakilan pengusaha mengusulkan kenaikan paling rendah. Akhirnya diambil jalan tengah, agar sama-sama jalan," ujarnya.
Menurutnya, angka tengah besaran usulan UMK Kota Blitar 2024 yang dipilih sebenarnya hanya Rp 2.290.000.
Baca juga: UMK Kota Blitar Diusulkan Naik Rp 91 Ribu Jadi Rp 2.330.000
Lalu, dari serikat pekerja mengusulkan ada pembulatan ke atas menjadi Rp 2.330.000.
"Dalam pembahasan itu setuju dibulatkan ke atas. Akhirnya ketemu angka Rp 2.330.000 yang diusulkan ke provinsi. Dan alhamdulillah nilai UMK yang ditetapkan sesuai usulan kami," katanya.
Ia berharap, pengusaha melaksanakan besaran UMK 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
"Harapannya, pengusaha dapat melaksanakan besaran UMK 2024 yang sudah ditetapkan Gubernur," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan besaran UMK Kota Blitar 2024 yang ditetapkan Gubernur sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Blitar.
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja segera mensosialisasikan hasil penetapan UMK 2024 kepada pekerja dan pengusaha.
"Minggu depan, kami mulai mensosialisasikan besaran UMK kepada serikat pekerja dan pengusaha. UMK 2024 mulai berlaku per Januari 2024," pungkasnya.
Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur Tahun 2024 yang telah disetujui Gubernur Jatim: