TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK TUlungagung 2024 diusulkan naik 4,07 persen dibanding UMK tahun 2023.
Jika dirupiahkan kenaikan UMK 2024 ini sekitar Rp 90.289.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tulungagung, Djoko Heroe S, besaran usulan kenaikan ini sudah dibahas dengan APINDO dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kamis (23/11/2023) lalu.
"Proses pembahasannya juga diikuti para pihak terkait, seperti BPS. Waktu itu ada tiga usulan UMK," ungkap Heroe.
Lanjutnya, usulan UMK ini datang dari Disnakertrans Tulungagung, masing-masing naik 3,35 persen, 4,05 persen dan 4,58 persen.
Perhitungan salah satunya mengacu ada angka inflasi Kabupaten Tulungagung sebesar 3,01 persen.
APINDO memilih opsi pertama, sedangkan SPSI menghendaki opsi ketika.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya diambil jalan tengah opsi kedua, yaitu naik 4,05 persen.
Mengacu UMK 2023 sebesar Rp 2.229.358, dikali 4,05 persen sehingga ketemu angka Rp 90.289.
Jika ditotal UMK 2023 dan penambahan, maka menjadi Rp 2.319.647, lalu dibulatkan menjadi Rp 2.320.000, atau menjadi 4,07 persen.
"Karena ada pembulatan ke Rp 2.320.000, maka naiknya bukan lagi 4.05 persen, tapi 4,07 persen," tegas Heroe.
Kesepakatan ini sudah diusulkan ke provinsi untuk menunggu pengesahan.
Masih menurut Heroe, jika SPSI, APINDO dan Disnakertrans sudah ketemu kata sepakat, maka usulan itu hampir pasti disetujui.
Namun provinsi bisa saja mengubah usulan itu jadi lebih besar.
"Provinsi bisa mengubah usulan dari Tulungagung, tapi tidak mungkin diturunkan. Kalau jadi lebih besar itu mungkin," ucapnya.
Lebih jauh Heroe mengungkapkan, sebelumnya DPD SPSI Jawa Timur menggelar rapat di Sidoarjo pada Senin (20/11/2023).
Dalam rapat yang diikuti seluruh DPC SPSI di Jawa Timur ini mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 15 persen.
Namun Heroe mengaku tetap mengacu pada usulan Disnakertrans Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer