TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum atau UMK Kabupaten Probolinggo 2024 diusulkan naik 1,36 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo 2023.
Usulan ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dam alam dikirimkan ke Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, untuk disetujui.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.
Baca juga: Usulan UMK Trenggalek 2024 yang Diajukan ke Gubernur Lebih Tinggi Ketimbang Usulan Dewan Pengupahan
Indikator itupun merupakan hasil data yang diperoleh dari BPS Kabupaten Probolinggo.
"Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," katanya, Minggu (26/11/2023).
Anang menjelaskan pada prinsipnya, di 2024, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar 1,36 persen atau menjadi Rp 2.790.600,24.
"Mungkin nilai ini bisa multipersepsi dari para pekerja karena tidak bisa memenuhi apa yang menjadi harapan seutuhnya. Tapi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator tentunya ingin berjalan di tengah agar iklim usaha ini berjalan dengan baik. Artinya dunia usaha tetap bergerak serta melihat tingkat inflasi, tingkat kebutuhan, dan sebagainya," jelasnya.
Dia melanjutkan, jika dunia usaha bergerak dan beroperasi dengan baik, tentunya lapangan pekerjaan akan tetap terjaga.
"Artinya sama-sama tidak dalam posisi yang ideal. Tapi paling tidak ini posisi yang optimal yang mengharapkan semuannya bisa stabil. Diketahui bersama yang menyetujui usulan UMK ini Gubernur Jatim," lanjutnya.
Anang mengungkapkan pihaknya akan membahas kembali dan berkomitmen dengan BPS terkait situasi seperti aglomerasi.
Sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan.
“Saya berharap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo ini semakin baik dengan adanya tol dengan konsep wilayah industri yang sedang dikembangkan oleh Bapak Pj Bupati di daerah wilayah Gending," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati berharap dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup dan memotivasi para pekerja dalam bertugas.
"Motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya," paparnya.
Mimik menambahkan, rencananya besaran UMK 2024 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ditetapkan pada 30 November 2023.
"Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024," tandasnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer