TRIBUNMATARAMAN.COM - Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung menggelar musyawarah pertama bentuk ganti kerugian di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Jumat (24/11/2023).
Dalam musyawarah kali ini sebanyak 19 warga yang tanahnya terdampak Tol Kediri-Tulungagung menerima pemberitahuan nilai ganti rugi.
Satu per satu warga menerima amplop putih berisi gambar peta tanahnya yang akan dilewati proyek ini, sekaligus nilai uang pengganti.
Baca juga: Warga Panggungrejo Kembali Protes Harga Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung, Sebagian Akhirnya Setuju
Warga belum menentukan sikap dalam karena menilai harga yang ditetapkan appraisal di bawah harga pasaran.
Djoni Susanto, salah satu warga mengatakan tanahnya yang terdampak seluas 3.267 meter persegi.
Jika dihitung rata-rata ganti rugi yang ditetapkan appraisal nilainya hanya Rp 339.000 per meter persegi.
“Sebenarnya masih kurang sesuai dengan harapan. Nilai itu masih di bawah pasaran,” ucap Djoni ditemui di Kantor Desa Panggungrejo.
Djoni pun menunjukkan data transaksi tanah di sebelahnya sebagai pembanding.
Data itu didapat dari data transaksi pajak tanah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dari luas lahan 2.128 meter persegi, nilainya mencapai Rp 800 juta lebih atau sekitar Rp 420 ribu per meter persegi.
“Lokasinya ini berdampingan dengan lokasi tanah saya. Datanya diambil 13 September lalu karena mau proses balik nama,” ungkap Djoni.
Berdasar dua data itu, maka nilai ganti rugi dari appraisal lebih rendah Rp 21.000 per meter persegi.
Meski punya data pembanding, Djoni belum mengambil sikap terkait nilai ganti rugi yang dianggap lebih rendah.
Djoni memilih berkonsolidasi dengan warga Desa Panggungrejo lainnya.
“Belum berpikir untuk menggugat, karena pasti sulit menang. Apalagi penggugat nantinya harus membayar biaya perkara,” pungkasnya.