TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2024 mulai dibahas.
Kemungkinan, UMK Lamongan 2024 akan mengalami kenaikan Rp 221,2 ribu dibanding UMK Lamongan 2023.
"Prinsipnya usulan dan pembahasan UMK harus sesuai rumus PP 51 Tahun 2023, tentang perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," kata Kepala Disnaker Lamongan, Agus Cahyono, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMK Jombang 2024 Diprediksi Naik Tapi Tak Terlalu Tinggi, Pemicunya Situasi di Eropa
Untuk keperluan itu, rapat awal sudah digelar pada Kamis (16/11/2023) dengan melibatkan Disnaker, unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, BPS, litbang, dan Pemda.
Sebelumnya ada surat edaran dari Kemenaker kepada Gubernur di seluruh Indonesia, untuk segera melakukan rapat dewan pengupahan.
Agus menegaskan, bahwa untuk pembahasan UMK termasuk berapa keputusan yang disetujui oleh Gubernur Jatim nanti tidak ada kaitannya dengan kedekatan dengan kabupaten tetangga.
" Jadi pembahasan UMK Lamongan tidak ada kaitannya dengan ring. Tapi dasarnya adalah PP 51 Tahun 2023," ungkap Agus Cahyono.
Baca juga: Buruh Usul UMK Surabaya 2024 Naik Jadi Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan
Ada tiga opsi yang muncul. Angka sementara muncul ada kenaikan 8,19 persen atau sebesar Rp 221,2 ribu sehingga UMK Lamongan 2024 bisa menjadi Rp 2,92 juta.
Berapa perkiraan kenaikan UMK Lamongan ? Agus belum bisa memastikan karena finalnya harus menunggu persetujuan Gubernur.
Dan dalam pembahasan awal sudah dihitung dan muncul angka sementara. Namun, Agus memastikan kalau angka hitungan sementara tersebut belum final.
Diakui, rapat sosialisasi PP nomor 51 Tahun 2023 telah dilakukan sebagai acuan untuk UMK Lamongan Tahun 2024.
Disinggung terkait angka perhitungan awal dalam pembahasan sebelumnya sebesar Rp 221 ribu belum fix, makanya ditunda dan digelar rapat lagi.
(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer