"Terhadap kondisi tersebut di atas, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka Ibu Gubernur mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 ?ri UMP tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30," tuturnya.
"Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.165.244,30," pungkas Himawan.
Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2024 ini dipastikan Telah diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur.
(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer