Internasional

Cek Update Daftar Terbaru Produk Israel yang Diboikot Warganet, MUI Keluarkan Fatwa Haram

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah update terbaru beberapa produk dan perusahaan internasional yang diduga terlibat dalam mendukung Israel.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut Daftar Produk Israel yang diboikot warga.

Diketahui usai MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tertanggal Rabu, 8 November 2023.

Banyak warganet yang mencari daftar produk yang diboikot.

Lantas apa saja produk yang berafiliasi dengan Israel?

Baca juga: Ustad Adi Hidayat Ikut MUI, Ini Daftar Produk Zionis Israel yang Diboikot Warga Dunia

Berikut ini daftar produk pro Israel yang beredar di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

1. Fastfood

McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway

2. Teh Kemasan

Sariwang, Lipton, Nestea

3. Penyedap Rasa

Royco, Knoor dan Maggi

4. Sabun, Sampo, Detergen, Pasta Gigi

Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifeboy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder.

5. Coklat dan Snack

KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes

6. Susu, Keju, dan Sereal

Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquick, Kraft, Kellog's

7. Minuman Kemasan

Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang

8. Pakaian dan Sepatu

Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giogiarmani, AIA, II, Convers All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion dan Reebook.

9. Produk Kecantikan

Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Loreal, Victorias Secret, Clean & Clear, Maybeline, Estelauder dan Revlon

10. Deodoran

Rexona dan Dove

11. Hiburan

Disney Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN

12. Mal atau Supermarket

Carefour dan 7eleven
13. Kesehatan

Vicks dan Scott
14. Popok atau Pembalut

Pampers, Kotex
15. Saus dan Kecap

Heinz, Bango, ABC

16. Brand Lain

Danone, Unilever, Nokia, Mottorola, Foed dan Chevrolet.

Daftar Brand Pro Israel Menurut BDS Indonesia

Berikut ini adalah sejumlah brand pendukung Israel di Indonesia yang dirilis oleh Gerakan BDS Indonesia.

AXA
Puma
Hewlett Packard (HP)
Siemens
Domino’s Pizza
Starbucks
Burger King
Papa John’s Pizza
Pizza Hut
Mcdonalds
Carrefour

UAH Ikut MUI

Ustad Adi Hidayat ikuti fatwa MUI (Majelis Ulama' Indonesia) mengenai haram membeli produk Israel.

Diketahui dalam video yang beredar saat hadiri pengajian di Masjid Al Irsyad Surabaya, Ustad Adi Hidayat menyatakan bahwa ia mengikuti fatwa MUI dan menyampaikan bahwa produk yang hasilnya digunakan untuk agresi zionis menjadi haram bagi umat Islam.

"Produk-produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan untuk agresi zionis, maka fatwa keluar MUI sekarang maka haram umat Islam untuk dikonsumsi, dan saya ikut fatwa itu," Kata Ustad Adi Hidayat dalam video yang diterima Tribunmataraman.com di sosial media.

Ustaz Adi Hidayat mendorong masyarakat untuk membuat dan memviralkan daftar produk serta makanan yang mendukung Zionis Israel. Tujuannya adalah menekan kekuatan ekonomi Zionis Israel.

"Udah, bikin listnya, viralkan dari sekarang, makanan-makanan, barang-barang yang dijual dari sana jangan dibeli lagi," tambahnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, upaya tersebut merupakan cara untuk memberikan tekanan terhadap kekuatan ekonomi Zionis Israel dan mendukung perjuangan Palestina.

"Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid dibom lagi, dihancurkan lagi, caranya gampang. Tekan semuanya sampai selesai. Karena itu yang bisa kita lakukan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

MUI Keluarkan Fatwa Dukung Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengatur dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan Israel.

Fatwa ini, yang diberi nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, resmi ditetapkan pada 8 November 2023 setelah melalui serangkaian pembahasan intensif.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa inti dari fatwa ini adalah menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel pada masa sekarang.

"Dalam intinya, fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim saat ini," ujar Asrorun Niam dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/2023).

Sebaliknya, fatwa ini juga menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah hukumnya haram.

Asrorun Niam menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan tidak langsung kepada Israel adalah melalui pembelian produk dari produsen yang memiliki keterkaitan dengan Israel.

"Contohnya adalah membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hal ini dihukumi sebagai haram," katanya.

Fatwa MUI ini memberikan pedoman kepada umat Muslim terkait dukungan terhadap isu Palestina dan memberikan penekanan terhadap konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)