STH mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu. Ia mengaku pernah memergoki istrinya selingkuh.
"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi mengatakan korban mengalami luka di bagian kepala belakang diduga akibat dipukul menggunakan linggis.
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," katanya.
Dikatakannya, pelaku dan korban sempat cek-cok. Lalu, pelaku gelap mata dan terjadi peristiwa pembunuhan.
"Setelah melaksanakan ibadah, pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," ujarnya.
"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer