TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa di kantor desa, Senin (23/10/2023).
Demo warga Desa Pojok ini dilakukan untuk mendesak agar modin desa, Boby Amanda Arif Pamungkas, dicopot dari jabatannya.
Warga menganggap, Boby tak layak menjadi modin karena tak bisa membaca doa dan tidak bisa mengurus jenazah warga.
Baca juga: Kronologi Modin Desa Pojok Magetan Didemo dan Dicopot Karena Tak Bisa Baca Doa
Demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat berwajib.
Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Pojok, Dedy Sumedi menemui langsung para massa, dan membacakan surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
"Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan Desa Pojok, karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa," ucap Dedy
Dirinya juga menambahkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Mendengar surat keputusan itu, ratusan warga membalas dengan lantunan sholawat, sorak sorai, dan tepuk tangan. Massa puas lantaran tuntutan mereka akhirnya dipenuhi pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Dedy Sumedi mengatakan, semua kesalahan ini adalah tanggung jawab pemerintah desa.
"Apapun itu saya mohon maaf yang sebesar besarnya. Baik semua kesalahan saya yang disengaja atau tidak, khusus untuk warga Desa Pojok saya mohon maaf," tuturnya.
"Apabila ada pengisian Kasi Pelayanan, saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat Desa Pojok," sambung Dedy.
Sementara itu, Perwakilan Warga Suprapto menilai, setelah keputusan tersebut, keadaan desa akan lebih kondusif, dan tidak akan ada keributan lagi.
"Hari ini adalah aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari kepala desa. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Boby," tandas Suprapto.
Setelah aksi tersebut masyarakat bubar jalan dengan damai, dan membongkar posko demo di depan kantor desa.
(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer