TRIBUNMATARAMAN.COM - Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun poster para bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bojonegoro masif bertebaran di ruang publik Kabupaten Bojonegoro, utamanya di kawasan perdesaan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, kondisi dimaksud memang tak bisa dibenarkan.
Saat ini, terang dia, sosok-sosok ada di APK tersebut belum sah mempertontonkan diri ke publik melalui APK.
Kata pria karib disapa Han itu, hingga saat ini mereka yang ada di APK tersebut masih bacaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum meresmikan namanya di DCT peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif DPRD Bojonegoro.
"Sehingga, mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK, red) itu belum termasuk peserta pemilu," tuturnya, Minggu (8/10/2023).
Kata dia, saat ini mestinya partai politik (parpol) getol melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik untuk para kader atau para bacalegnya masing-masing.
Han mengungkapkan, pihaknya bukan diam saja mengenai banyaknya APK bacaleg bertebaran di ruang publik tersebut. Dia menyebut, Bawaslu Bojonegoro telah mengimbau parpol-parpol untuk tidak membiarkan bacalegnya berkampanye dini.
Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, terang Han, itu otoritasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang belum memberi tanggapan mengenai hal ini. Upaya konfirmasi dilakukan media ini, belum ditanggapi.
(Yusab Alfa Ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer