"Aplikasi C-SIRT ini untuk mitigasi dan mengurangi risiko-resiko gangguan terhadap sistem teknologi pemerintah daerah. Lewat aplikasi ini kami ingin menciptakan ruang cyber yang aman," katanya.
Dikatakannya, aplikasi C-SIRT dapat menjadi peringatan dini dari gangguan dalam sistem teknologi di pemerintah daerah.
"Misalnya, saat dimonitor traffic-nya meningkat, itu segera dicari masalahnya. Aplikasi ini sebagai peringatan dini untuk melindungi sistem elektronik di pemerintahan," ujarnya.
Menurutnya, sistem aplikasi C-SIRT di daerah terintegrasi dengan sistem yang ada di nasional.
"Sekarang sudah 45 kota/kabupaten yang menetapkan aplikasi C-SIRT. Targetnya ada 131 daerah menerapkan aplikasi C-SIRT hingga 2024," katanya.(adv)
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer