"Namun demikian, namanya putusan pengadilan, ada yang bisa menerima dan ada yang tidak. Nanti sudah diputus, dan ada yang tidak terima, ada upaya hukum banding. Yang penting tupoksi kita di sini adalah mengadili," pungkasnya.
Sementara itu, JPU KPK, Rio mengatakan, pihaknya berharap dalam pelaksanaan sidang putusan vonis atas perkara tersebut seluruh dakwaan yang disusun oleh pihaknya terbukti keseluruhan.
Dan terdakwa dapat dikenai sanksi atau putusan vonis dari majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang beberapa pekan lalu.
"Harapan kami dakwaan kami terbukti. Tuntutan kalau bisa sependapat. Itu harapan JPU," ujarnya
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer