TRIBUNMATARAMAN.COM - Solar bersubsidi di Kabupaten Ponorogo, Jatim, disebut-sebut mengalami kelangkaan.
Sebagian SPBU mengalami kekosongan stok. Sebagian lainnya dipenuhi warga yang antre membeli.
Seperti yang terjadi di SPBU Trunojoyo di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo. Truk terlihat mengantri hingga di jalan raya.
Tidak hanya itu, petani pun turut mengantri untuk mendapatkan solar. Mereka membawa jeriken besi untuk bisa mendapatkan solar.
Mereka yang mengantri pun harus bersabar. Ada yang menunggu hingga satu jam agar bisa mendapatkan solar.
“Satu jam yang lalu antri disini. Ini belum dapat. Di depan saya masih banyak mobil maupun truk,” ujar salah satu sopir truk, Agus.
Sementara itu, PT Pertamina membantah kelangkaaan solar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Tidak kalau langka, kalau memang langka seharusnya rata semua. Ini hanya di Ponorogo. Sedangkan kota lain seperti Madiun dan Ngawi tidak,” ujar Humas Pertamina Area Jatim, Bali dan Nusra, Taufiq Kurniawan, Jumat (1/9/2023).
Dia menjelaskan bahwa pengamatan PT Pertamina tidak semua SPBU di Ponorogo mengalami kekosongan Solar.
Hanya beberapa SPBU di Ponorogo yang mengalami kondisi stok solar kosong.
“Tiga tahun terakhir kuota BBM melekat ke SPBU masing-masing. Dulu aturan pemerintah pusat kuota BBM itu per kabupaten. Misal ada kuota SPBU kosong bisa digeser. Sekarang kuota per SPBU,” kata Taufiq.
Dengan begitu, SPBU harus menyesuaikan sendiri penyaluran sesuai dengan kuota yang diberikan. Di Ponorogo sendiri Januari hingga Agustus Pertamina sudah menyalurkan 25.000 kilo liter solar.
“Sudah tersalurkan 70 persen dari kuota. Dihitung-hitung jika sampai bulan 8 harusnya 3/4 atau 60 persen. Kami sendiri sudah menyalurkan 70 persen,” terangnya.
Dia mengklaim bahwa secara barang (Solar) tidak masalah, sudah over dari kuota. Dia mengaku SPBU harus menyalurkan sesuai kuota ditetapkan.
“Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Ponorogo sudah keluarkan statement. Jika Dinas Perdagkum (Perdagangan, Koperasi dan UMKM) akan mengajukan pertambahan kuota. Itu bisa mengajukan revisi ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa barang dalam hal ini Solar ada. Yang menjadi masalah adalah kuota penyaluran sesuai kuota SPBU.
“Misal masing-masing sampai dapat kuota 100. Kuota sebanyak itu sampai akhir tahun. Jangan sampai Desember tidak dipahami. Harus dipahami masyarakat Pemkab bisa merevisi,” pungkasnya.
(Pramita Kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer