Kecelakaan Kereta Api

Hingga Juli 2023 Terjadi 38 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Daop 7 Madiun 

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi minibus yang ringsek setelah ditabrak KA Rapih Dhoho di perlintasan tak terjaga, antara stasiun Jombang-Sembung. Kecelakaan ini menyebabkan 6 orang meninggal dunia

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hingga  Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun terjadi 38 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. 

Rinciannya, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu di perlintasan dan 13 kali orang menemper KA.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA. Mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Baca juga: Pasca Tragedi Kereta Api Tabrak Mobil di Jombang Hingga 6 Orang Tewas, Jalan Mobil Ditutup

Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. 

Seperti rambu STOP, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. "Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto dalam rilisnya, Minggu (6/8/2023). 

Dijelaskan, perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 260 perlintasan kereta api dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 44 tidak sebidang.

Diungkapkan Supriyanto, beberapa  kejadian menonjol seperti pada 27 Juli 2023, dimana kendaraan truk yang melaju di perlintasan sebidang antara Stasiun Baron - Kertosono menemper KA Gajayana yang sedang melintas. 

Kemudian KA 423 Commuterline Dhoho, pada Sabtu 29 Juli 2023 telah tertemper kendaraan di JPL no 75, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.

 Kejadian ini mengakibatkan korban jiwa sebanyak 6 orang meninggal dan 2 luka berat yang seluruhnya merupakan  penumpang mobil.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. 

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Hal ini dikarenakan dalam kondisi darurat perjalanan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

PT KAI bersama seluruh stakeholder, terus mensosialisasikan tentang tips Keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas, serta mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak. 

"Jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi. Rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya," jelasnya.

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas. 

Halaman
12