Kecelakaan Kereta Api

Pasca Tragedi Kereta Api Tabrak Mobil di Jombang Hingga 6 Orang Tewas, Jalan Mobil Ditutup

PT KAI dan Dishub Jombang memasang portal untuk mempersempit jalan bagi kendaraan roda empat yang hendak melewati perlintasan sebidang

Editor: eben haezer
ist
Petugas PT KAI melakukan penyempitan jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA di Desa Jambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Koramil Jombang dan Polsek Jombang Kota melakukan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api yang tidak terjaga di wilayah Kabupaten Jombang

Hal ini dilakukan setelah tragedi kecelakaan kereta api Rapih Dhoho dengan mobil Daihatsu Luxio yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dari evaluasi itu, diputuskan untuk mempersempit jalan, sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintasi perlintasan sebidang. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan KA Rapih Dhoho di Jombang yang Tewaskan 6 Orang Penumpang Luxio

Penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat. Sementara itu di JPL No 70, Km 80 + 640, antara Stasiun Peterongan - Jombang, dilakukan penutupan total.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan, kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA merupakan upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat  yang berkendara maupun masyarakat yang menggunakan moda kereta api.

Supriyanto menjelaskan, penutupan akses di JPL 75 untuk kendaraan, dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin di perlintasan KA. 

PT KAI bersama stakeholder terkait, terus mensosialisasikan tentang tips keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas. Selain itu mengutamakan perjalanan kereta api, karena kereta api tidak bisa berhenti mendadak. 

Supriyanto menjelaskan, jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi.

"Rambu stop memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya", jelasnya.

Dihimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas. 

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.

Dijelaskan, perlintasan yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260, dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Perjalanan Kereta Api diatur khusus dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.

Sehingga diatur di dalam Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

PT KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan (pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved