TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Tuban, Jatim, menyiapkan sanksi untuk anggotanya yang terbukti melakukan konvoi dan pelanggaran hukum ketika pelaksanaan Pengesahan Warga Baru SH Terate di Padepokan Tuban, Kamis (20/7/2023) malam.
Malam prosesi sah-sahan warga baru SH Terate Tuban memang sempat diwarnai dengan aksi konvoi yang tidak hanya dilakukan anggota SH Terate Tuban, tetapi juga oleh anggota SH Terate yang datang dari kota-kota lain.
Keberadaan konvoi ini menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat seperti kebisingan dan kemacetan arus lalu lintas.
Baca juga: Ratusan Anggota PSHT Dari Blitar Dipaksa Balik Kucing Saat Akan Ikut Sah-sahan di Stadion Kanjuruhan
"Sebelumnya tegas kita melarang adanya konvoi atau arakan-arakan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat karena hal ini tidak sesuai dengan ajaran SH Terate," kata Ketua Cabang SH Terate Tuban, Lamidi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Kata dia, Pengurus cabang sedang melakukan pendataan semua warga SH Terate yang terlibat konvoi melalui masing-masing ketua ranting.
Selain itu juga mendalami beberapa anggota yang terlibat hukum dan saat ini ditahan di Mapolres Tuban.
Untuk warga yang terlibat konvoi akan diberikan sanksi dan pembinaan melalui masing-masing ketua ranting.
Baca juga: Polisi Berlakukan Jam Malam Saat Sah-sahan Warga Baru PSHT di Surabaya Besok, SPBU Diminta Tutup
Sementara untuk warga yang sekarang terlibat persoalan hukum, apabila terbukti benar-benar bersalah akan dijatuhi sanksi berat yang dikeluarkan langsung oleh cabang menurut AD/ART yang ada.
"Pengurus SH Terate Cabang Tuban sudah mempersiapkan sanksi setelah proses pemeriksaan internal selesai kami lakukan," lanjut Lamidi.
Menurutnya, pelarangan konvoi dan arak-arakan sebagai luapan kegembiraan menyambut warga baru bukan tanpa alasan.
Euforia sementara ini justru akan mengganggu kelancaran dan proses pengesahan warga baru. Bahkan, keberadaan konvoi bisa mengganggu kenyamanan dan merusak citra SH Terate di tengah masyarakat.
Bentuk kerugian lain, anggota yang mengikuti konvoi juga bisa dengan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang ditemui di jalan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Plumpang yang berakibat ditangkapnya beberapa peserta konvoi oleh petugas kepolisian.
"sanksi ini bisa menjadi peringatan bagi kita semua agar tidak melanggar peraturan. Semoga tahun depan kita bisa menyambut adik-adik warga baru dengan kegiatan-kegiatan yang lebih berguna," pungkasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan lima orang diduga sebagai pelaku kericuhan pada konvoi saat pengesahan warga baru PSHT Tuban, Jumat (21/7/2023), dini hari.
Mereka diamankan karena membakar motor dan merusak rumah warga di Kecamatan Plumpang, diduga kesal karena aksi konvoinya dihalau petugas gabungan.
(m sudarsono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer