TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang kakek yang diduga telah mencabuli anak tetangganya.
K (60) telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berumur 13 tahun hingga dua kali.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan K menyetubuhi anak tersebut di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah mereka berdua.
"Modusnya diiming-imingi dengan sejumlah uang," kata Agus, Jumat (21/7/2023).
Agus mengatakan, setelah memberi uang, K tidak serta merta langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Melainkan menunggu beberapa hari dengan beberapa kali menagih janji korban untuk diajak ke rumah kosong tersebut.
"Jumlahnya memang cukup banyak jadi korban tergiur dengan iming-iming tersebut. Dua kali modusnya sama," lanjutnya.
Agus menyebutkan aksi terakhir dilancarkan K pada bulan Maret 2023 pukul 20.00 WIB lalu pada 31 Mei orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Korban ini tinggal dengan orang tuanya, terduga pelaku juga kenal dan berteman dengan pelapor atau ayah korban," ucap Agus.
Ayah korban yang mendapatkan informasi dari tetangga tentang hubungan terlarang tersebut tidak percaya secara langsung.
"Korban ditanya oleh bapaknya dan mengatakan apa yang terjadi," tegas Agus.
Agus sendiri masih mendalami status dari terduga pelaku, apakah seorang duda ataukah mempunyai istri.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer