TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung menangkap NS (17) karena diduga akan menyelundupkan sabu-sabu ke seorang warga binaan, Kamis (22/6/2023) kemarin.
NS, siswi kelas XI SMA ini membawa 13,3 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua bungkus rokok.
NS pun diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Upaya Anak 17 Tahun Menyelundupkan Sabu-sabu Lewat Rokok
Dalam perkembangannya, NS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkotika berbentuk kristal ini.
"Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan, setelah diserahkan pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Kepada polisi, NS mengaku sebelumnya berniat menjenguk kakaknya yang menjalani hukuman.
Secara rutin NS memang datang ke Lapas Tulungagung untuk menjenguk saudaranya.
Namun kali ini ada seseorang yang mengaku ingin menitipkan barang.
"Jadi NS ini menerima barang dari orang lain. Dia sama sekali tidak mengerti isinya," sambung Anshori.
NS bertemu dengan seseorang yang menitipkan barang itu di sebuah pasar di Kecamatan Kedungwaru.
Tanpa rasa curiga ia menerima dua bungkus rokok itu, dan membawanya ke dalam Lapas.
Dua rokok itu akhirnya ketahuan oleh petugas keamanan Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan diketahui berisi 16 bungkus sabu-sabu seberat 13,3 gram.
"Sejauh ini keterangannya bisa dibuktikan. Kami selanjutnya mengejar orang yang menitipkan barang itu kepada NS ," ujar Anshori.
Informasi yang didapat Tribunmataraman.com, polisi sudah menangkap orang yang menitipkan sabu-sabu pada NS.
Namun Anshori belum berani menjawab kebenaran kabar itu.