Mantan Terpidana Korupsi
Dalam daftar Bacaleg yang diusung PDI Perjuangan kali ini ada nama ET yang pernah menjadi terpidana korupsi di tahun 2013 silam.
ET kala itu juga anggota DPRD Tulungagung menjadi pesakitan dalam perkara korupsi PSSI Kabupaten Tulungagung.
Namun putusan pengadilan tidak pernah mencabut hak politiknya sehingga ET tetap bisa mencalonkan diri.
Susilowati yakin keberadaan ET tidak berpengaruh pada suara partai.
“Sesuai ketentuan, pencalonannya tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer