Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa

Profil dan Biodata Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Polri yang Bakal Menerima Vonis dari PN Jakbar

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Profil dan Biodata Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 yang bakal divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal narkoba.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah Profil dan Biodata Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 yang bakal divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Selasa (9/5/2023).

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Rencananya sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.

Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.

Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir

Profil dan Biodata Teddy Minahasa

Inilah biodata dan profil Teddy Minahasa Putra, sosok polisi yang dikenal tegas terhadap anggota Kepolisian yang bersalah.

Bicara biodata dan profil Teddy Minahasa Putra, sejumlah hal menarik akan terkua.

Oktober 2022 lalu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra baru-baru ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.

Hal ini terngkap lewat surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowonomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Baca juga: Skenario Licik Teddy Minahasa Dibongkar Istri Dody Prawiranegara, Jadikan Arif Tumbal Kasus Narkoba

Profil Teddy Minahasa

Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

Diketahui Teddy memiliki seorang istri bernama Merthy Kusnahandayani Teddy.

Dia mengawali karirnya setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993 hingga akhirnya menjabat posisi penting di institusi Polri.

Bahkan, Teddy juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga staf ahli Wakil Presiden RI.

Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat Kapolda Banten pada tahun 2018, pindah menjabat Wakapolda Lampung, serta pernah diangkat menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri pada tahun 2019.

Setelah itu, pada tahun 2021, Teddy diangkat menjadi Kapolda Sumbar.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memintanya untuk menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya.

Dalam perjalanan karirnya sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021, beberapa prestasi diraihnya.

Bongkar kasus sabu terbesar

Teddy pernah membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarah pada 21 Mei 2022.

Polda Sumbar mengamankan 41,4 kilogram sabu dari 8 tersangka masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).

"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi seperti diansir Tribunnews.com di artikel berjudul PROFIL Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Kini Dikabarkan Ditangkap karena Kasus Narkoba:

Tegas terhadap anggota kepolisian yang bersalah

Teddy juga dikenal sebagai Kapolda yang tegas terhadap anak buah yang menyeleweng.

Seperti menangkap anggotanya Kompol BA (49) yang diduga terlibat kasus narkoba.

BA (49) ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).

Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil handphone yang disita saat penangkapan rekannya K (47) warga sipil di sebuah hotel di Padang.

"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.

Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.

Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum 5 anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.

Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Nama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba-tiba terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Akibatnya, sosoknya yang semula ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta ini pun dibatalkan.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga terancam mendapatkan sanksi etik serta pidana.

Berikut kronologi dan sejumlah fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa:

Kronologi penangkapan Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Teddy terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.

Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.

Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari.

Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti, dilansir dari Kompas.com.

Hasil pemeriksaan Teddy negatif narkoba

Walau diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kapolri menyebut bahwa hasil pemeriksaan Teddy menunjukkan negatif narkoba.

"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sigit melanjutkan, masalah konsumsi jenis obat tersebut akan ditelusuri lebih dalam oleh tim medis Polri.

Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Kini, polisi dengan total kekayaan Rp 29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru per 14 Oktober 2022.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi.

Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)