TRIBUNMATARAMAN.COM - Satresnarkoba mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Sebelumnya sipir Lapas menangkap GB (26) Warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, kabupaten Kediri karena menyelundupkan 10 paket sabu-sabu, Kamis (27/5/2023).
Narkotika itu dimasukkan ke dalam kemasan pasta gigi yang dikirimkan untuk salah satu warga binaan kasus narkotika, AG.
Baca juga: Tampak Baru, Ternyata di Kemasan Pasta Gigi Tersimpan Sabu-sabu 10,4 Gram
"Kami menerima penyerahan GB dari pihak Lapas karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu. Setelah itu kami melakukan pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung , Iptu M Anshori.
Dari hasil penimbangan 10 paket sabu-sabu yang dibawa seberat 11,21 gram.
GB lalu dimintai keterangan untuk mengungkap pihak yang memberinya sabu-sabu itu.
Kepada penyidik GB mengaku jika narkotika berbentuk kristal itu titipan FS (30), warga Kediri.
"Dari GB akhirnya kami melacak keberadaan FS ke wilayah Kabupaten Kediri," lanjut Anshori.
Sehari berselang, Jumat (28/4/2023) personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menggerebek rumah FS di Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Saat itu polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu sebesar 10,36 gram.
Selain itu ditemukan juga 3.000 pil dobel L, masing masing 2000 dalam kemasan 2 botol, 1000 butir diecer dalam 10 plastik.
Ada juga 10 butir pil warga ungu dengan logo "MF" di atasnya, serta uang tunai Rp 200.000.
"FS telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung," ungkap Anshori.
GB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Darinya polisi menyita 10 paket sabu-sabu seberat 11,21 gram, sebuah HP dan sepeda motor Honda Revo AG 3616 DC.