Jawa Timur

Gubernur Khofifah: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

(fatimatuz zahroh/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer