Ramadan 2023

Tata Cara Niat Zakat Fitrah untuk Ditunaikan Bulan Ramadan 2023 dan Golongan yang Berhak Menerima

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Tata Cara niat zakat fitrah 2023 lengkap dengan tulisan arab dikeluarkan saat Ramadhan 2023 dan golongan yang berhak menerima zakat.

Mereka yang akan melaksanakan ibadah zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat, yang di antaranya (1) beragama Islam; (2) hidup pada saat bulan Ramadan; dan (3) memiliki kelebihan rezeki.

Meski wajib mengeluarkan zakat, namun tak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut. 

Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. 

Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggungannya. 

Tata Cara dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat diberikan sebelum ditunaikannya salat Id. 

Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka zakat dihitung sebagai sedekah biasa dan dianggap belum melakukan kewajiban menunaikan ibadah zakat. 

Para ulama sepakat bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha', sebagaimana yang disebutkan dalam HR Bukhari Muslim.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya:

"Rasulullah shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk salat hari raya."

Mengutip situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, menilik hadis tersebut, maka besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Sejumlah ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau berlaku di suatu daerah.

Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Halaman
1234