TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek baru saja meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan target sesama nelayan di kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan ini menambah catatan BNNK Trenggalek terkait peredaran narkoba di kawasan Watulimo.
Apalagi, BNNK Trenggalek juga menerima banyak klien rehabilitasi dari Kecamatan Watulimo.
Baca juga: BNNK Trenggalek Meringkus Pengedar Narkoba, Kerap Membidik Nelayan Sebagai Pembeli
Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan cakupan kerja BNNK Trenggalek meliputi Trenggalek, Pacitan, dan Ponorogo.
Pada tahun 2022 BNNK Trenggalek melakukan rehabilitasi kepada 16 klien, lalu pada tahun 2021 ada 12 klien, sedangkan tahun 2020 ada 20 klien, dan tahun 2019 menerima 16 klien.
"Ada yang sebagian rawat jalan ada yang rawat inap di balai rehabilitasi kita di Sukabumi, Jawa Barat," ucap David, Sabtu (11/3/2023).
Angka rehabilitasi tersebut memang naik turun setiap tahunnya. Hal tersebut menurut David sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk melakukan rehabilitasi baik kepada dirinya maupun keluarganya.
Sementara itu, SubKor Rehabilitasi BNNK Trenggalek, Nimas Theresia mengatakan mayoritas klien rehabilitasi BNNK Trenggalek berumur di bawah 18 tahun atau belum cukup umur.
"Memang banyak yang di bawah 18 tahun termasuk pemakaiannya juga narkotika jenis sabu," ucap Nimas.
Menurut Nimas, ada sejumlah faktor yang menyebabkan anak-anak hingga mengonsumsi narkotika termasuk sabu-sabu.
"Bisa dari pergaulan yang salah dan pola asuh dari orang tua. Banyak orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya. Sedangkan anak lebih diperhatikan dari segi keuangannya saja, tapi uang tersebut justru digunakan anak untuk beli narkoba," jelasnya.
Untuk itu, Nimas mengimbau kepada orang tua agar mengawasi dan membimbing anak-anaknya terutama penggunaan uang saku yang diberikan sehari-hari.