Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Tiga Pemuda di Badas Kediri RUdapaksa Remaja 14 Tahun Setelah Pesta Miras

Penulis: Luthfi Husnika
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual

"Tiga pelaku diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer