b. Penyandang Disabilitas: Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
1. Akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar;
2. Surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku (mengacu kepada Persyaratan Pelamar nomor 14).
*Disclaimer: aturan dan dokumen dalam artikel ini berdasarkan CPNS BKKBN 2021 lalu.
Semua info terbaru mengenai CPNS 2023 BKKBN bisa dipantau melalui website resmi atau sosial media BKKBN.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com /surya.co.id)