TRIBUNMATARAMAN.COM - Lapas Kelas IIB Tulungagung tengah berupaya mendapatkan izin klinik kesehatan di dalam Lapas.
Klinik ini sudah ada sejak lama, namun belum berdiri secara resmi sebagai klinik sepenuhnya.
Lapas hanya mempunyai izin praktik untuk dokter yang mengampu di dalam Lapas.
“Kalau izin praktiknya kami sudah ada. Namun sebagai klinik, kami belum punya legalitasnya,” terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.
Lanjutnya, penting untuk memenuhi legalitas klinik Lapas Tulungagung.
Legalitas ini bagian dari pemenuhan standar sebuah klinik kesehatan.
Untuk mendapatkan izin ini, Lapas Tulungagung berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Dinkes. Nanti Dinkes yang akan mengarahkan, apa saja yang perlu dipenuhi,” sambung Budiman.
Klinik ini akan tetap menempati lokasi lama, di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Namun nantinya akan ada perubahan, misalnya ada ruang administrasi dan ruang Tindakan gawat darurat.
Dinkes nantinya yang akan memberi arahan pengaturan ruangan maupun alur pelayanan.
“Ada IGD meski minimalis. Makanya nanti pengaturannya seperti apa, sekat ruangan seperti apa, Dinkes yang akan mengarahkan,” tegas Budiman.
Pemenuhan standar klinik ini diharapkan bisa meningkatkan layanan kesehatan untuk warga binaan.
Meskipun minimalis, setidaknya klinik ini lebih layak digunakan dan lebih humanis.
Selama ini klinik Lapas Tulungagung dilayani oleh satu orang dokter dan satu paramedis.