TRIBUNMATARAMAN.COM - Niat Puasa Qadha untuk membayar utang puasa sebelum memasuki bulan Ramadan 2023/1444 H.
Seperti diketahui, mengqadha puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang sanggup mengerjakannya.
Jika tidak sanggup mengganti utang puasa Ramadan dengan puasa qadha, seorang muslim wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Qodho puasa merupakan pengganti puasa yang sudah ditinggalkan pada saat bulan Ramadhan karena alasan sakit, sedang dalam perjalanan atau musafir maupun saat haid.
Baca juga: Cara Membuat Kolak Pisang Enak dan Lezat Untuk Buka Puasa Ramadan 2023, Panduan Lengkap Tersedia
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Wajib Dibayar Sebelum Masuk Ramadan 2023
Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2023 dan Cara Menentukan Awal Ramadan 2023 Metode Rukyatul Hilal dan Hisab
Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 yang berbunyi sebagai berikut.
183}يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ()
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.
Yakni dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa.
Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qdha, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.
Pada dasaarnya mengerjakan puasa qadha boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.