Berita Kediri

Modus Baru Pengedar Rokok Ilegal, Pakai Ambulans dan Mobil Mewah Untuk Mengangkut

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan rokok ilegal yang disita KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri mengungkapkan modus baru yang dipakai para pengedar rokok ilegal. 

Modus baru itu adalah menggunakan mobil mewah dan ambulans untuk mengangkut rokok ilegal. 

Hal ini disampaikan Sunaryo, Kepala KPPBC Kediri. Rabu (25/1/2023).

Dia menjelaskan, sejumlah mobil mewah yang dipakai untuk mengangkut rokok ilegal di antaranya adalah mobil Fortuner, Hiace terbaru Kijang terbaru serta ambulans.

"Satu mobil Innova dan  Hiace bisa membawa rokok ilegal senilai hampir Rp 2 miliar," ungkap Sunaryo saat rilis Capaian Kinerja Kantor Bea Cukai Kediri, Rabu (25/1/2023).

Dia melanjutkan, dalam sejumlah penindakan telah diamankan barang bukti mobil mewah.

Mobil yang digunakan mengangkut rokok ilegal biasa dilapisi dengan kaca gelap.

Selama 2022, Kantor Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan sebanyak 127 Surat Bukti Penindakan (SBP). 

Rincian hasil tembakau sebanyak 95 SBP dengan total jumlah batang rokok mencapai 22.580.711 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp 25.873.733.520 dan perkiraan kerugian negara Rp 17.259.528.479.

Sementara jenis etil alkohol sebanyak 26 SBP dengan jumlah total 305,6 liter dengan nilai Rp 14.197.000 dan potensi kerugian negara Rp 25.022.000.

Selain itu, selama 2022 juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674. 

Wilayah kerja KPPBC Kediri terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. 

Jenis Penerimaan bea masuk selama 2022 Rp 6.467.028.339 dan  cukai Rp 36.765.646.522.335 sehingga total penerimaan Rp 36.772.113.550.674.

Sunaryo menjelaskan, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. 

Petugas melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan 12 September 2022 - 12 November 2022 serta melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Halaman
12