Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Durenan pada Jumat (25/2/2022) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu sebesar 1,65 gram.
Dengan adanya pasar dan pengedar hal tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba di Trenggalek perlu menjadi perhatian bersama.
"Pastinya tindakan pencegahan akan terus kami lakukan, seperti bekerjasama dengan lintas sektor untuk melakukan tes urine dan sebagainya," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer