Politik

DPW PPP Jatim Sambut Positif Masuknya Kembali Romahurmuziy ke PPP Setelah Bebas dari Penjara

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy kembali ke PPP setelah bebas dari masa hukuman karena sebelumnya tersangkut perkara suap

TRIBUNMATARAMAN.COM - DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur (PPP Jatim) menyambut positif kembali masuknya Muhammad Romahurmuziy atau Romy ke partai berlambang ka'bah.

Sebelumnya, Romy dipidana karena dinyatakan terbukti terlibat dalam suap. 

Saat ini, setelah bebas, Romy yang merupakan mantan ketua umum PPP didaulat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP. 

Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab menyatakan, dirinya menyambut baik Romy dan diharapkan turut menarik efek elektoral pada partainya.

"Saya sangat positif sekali dengan masuknya Mas Romy untuk memberikan pencerahan agar meningkatkan suara PPP," kata Mundjidah kepada wartawan di Surabaya. 

Menurutnya, Romy memang tidak keluar dari PPP.  Bupati Jombang itu mengaku optimistis kembali aktifnya Romy di PPP bisa berdampak positif.

"Kita harus selalu optimis menambah kekuatan PPP," tambahnya. 

Terpisah, Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengatakan, pihaknya tak akan membuang Romy dari partai. Sebab, Romy dinilai punya pengalaman dalam perpolitikan baik di internal maupun eksternal parpol. 

"Kami tidak mau membuang aset ini, karena aset ini masih kami butuhkan pemikirannya," katanya di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Menurutnya, posisi Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan bakal berdampak. Lantaran, tugas tersebut diantaranya memberikan masukan terhadap langkah-langkah politik strategis yang akan diambil menjadi kebijakan oleh pengurus harian DPP.

Lebih jauh, dia mengatakan sebagai parpol berbasis agama, sudah semestinya untuk saling memaafkan kepada siapa pun yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu. Termasuk Romy yang merupakan eks narapidana kasus korupsi KPK. 

"Ketika seseorang bersalah dan sudah bertaubat nasuha, apalagi kalau dikenakan vonis hukuman kemudian sudah menjalani hukumannya, kemudian hukum juga tidak mencabut hak politik, ya tentu seseorang masih punya hak politik," tegasnya.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer