- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Cara Cek Formasi PPPK 2022 :
Buka laman sscasn.bkn.go.id
Pilih "Info Lowongan", maka akan muncul halaman simulasi pemilihan formasi (SPF)
Pilih jenis pengadaan "PPPK Teknis"
Pilih instansi tertentu atau "Semua Instansi" untuk mengetahui lowongan yang tersedia
Pilih salah satu tingkat pendidikan
Pilih jurusan pada kolom "Pendidikan"
Klik "Cari"
Selanjutnya, halaman akan menampilkan seluruh lowongan yang tersedia sesuai instansi, tingkat pendidikan, dan jurusan.
Kendati demikian, rincian syarat dan teknis pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman masing-masing instansi.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Link Pengumuman PPPK 2022
Berikut Syarat Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 :
WNI, usia minimal 20
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20
Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)