Melalui kebijakan pemerintah kementerian tenaga kerja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan Formula penghitungan upah minimum meliputi variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Agus menunjukkan UMK Lamongan Tahun 2022 sebesar Rp. 2.501.977,27
Inflasi Provinsi sebesar 6, 8 persen dengan pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Lamongan sebesar 3, 43 persen.