Parkir Berlangganan Bangkalan

Kebijakan Parkir Berlangganan di Bangkalan Masih Problematik, Jukir Masih Sering Menarik Uang

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dishub Bangkalan saat mensosialisasikan lagi aturan parkir berlangganan kepada Para jukir di Bangkalan.

Di antaranya bukti pembayaran parkir berlangganan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2021. Pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, parkir di tepi jalan umum berlangganan tanpa dipungut retribusi parkir untuk kendaraan domisili daerah. Dengan bukti dokumen berupa stiker yang ditempel pada kendaraan.

Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, dalam hal kendaraan domisili daerah tidak dapat menunjukkan stiker berlangganan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan retribusi parkir.

Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak. Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer