PPPK 2022

Syarat Daftar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Pendaftaran Resmi Terbaru

Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi Syarat Daftar PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id. sudah bisa diakses. dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. Cara Daftar PPPK. Buat Akun SSCASN. Foto Pelaksanaan tes CPNS 2021 di Pendopo Peringgitan Agung Pemkab Malang, Senin (27/9/2021).

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Berkas yang Harus Disiapkan Pendaftaran PPPK 2022

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  5. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  6. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  7. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  8. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Guru

Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022. 

Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

Masa Sanggah: 18-20 November 2022

Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022

Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023

Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

Masa Sangggah: 4-6 februari 2023

Jaawab sanggah: 7-13 Februri 2023

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.

Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan

Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode

captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:

  1. Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik periksa data
  5. Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022.

Cek Kategori Pelamar PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Seperti diketahui jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membagi 2 kategori Pelamar PPPK 2022:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

2. Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Syarat khusus PPPK tenaga kesehatan

Untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK nakes 2022, terdapat persyaratan khusus salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship) yang masih berlaku saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.

Persyaratan STR ini dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, serta lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sementara itu, pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling banyak berasal dari tiga tempat kerja yang berbeda, paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.

Adapun bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan, serta melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPPK tenaga kesehatan 2022 dapat diakses

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Farid/tribunmataraman.com)