TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 1088 kepala keluarga mengikuti sosialisasi pembangunan tol kediri-Tulungagung, Senin (24/10/2022) di Hotel Crown Victoria Tulungagung.
Mereka adalah warga yang kemungkinan tanahnya akan dipakai pembangunan tol, atau terpengaruh keberadaan tol.
Peserta sosialisasi ini berasal dari 14 desa di 4 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Zulfawardi, sosialisasi publik ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 19 tahun 2021.
Baca juga: Daftar Desa yang Terdampak Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung, Desa Tulungrejo Paling Luas
"Sebelum Pemprov (Jawa Timur) mengeluarkan penetapan lokasi, diamanatkan untuk melakukan sosialisasi publik," terang Zulfawardi
Sosialisasi publik ini untuk menginformasikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah akan membangun tol Kediri-Tulungagung.
Tahapan ini akan diikuti dengan konsultasi publik, dengan hasil akhir yang diharapkan tidak ada penolakan pada proyek ini.
Jika pun ada penolakan maka akan dilakukan konsultasi publik ulang.
"Kami berharap Pemprov dengan kewenangannya akan lekas ada Penlok (penetapan lokasi) pada akhir November 2022," sambung Zulfawardi.
Setelah Penlok maka akan dilakukan inventarisasi dan identifikasi, sehingga pembangunan bisa sesuai timeline dari pemerintah pusat.
Berdasar Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), anggaran pengadaan tanah ini sebesar Rp 2,7 triliun.
Besaran ini untuk tiga wilayah yang dilewati, yaitu Kabupaten Kediri, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.
"Dana ini dari pemrakarsa proyek Tol Kediri-Tulungagung, yaitu PT Gudang Garam. Pengadaan tanah dan pembangunan fisiknya dari investor," ungkap Zulfawardi.
Lebih jauh Zulfawardi mengatakan, jumlah warga terdampak kemungkinan akan bertambah selepas konsultasi publik.
Jumlah 1067 KK berdasarkan data perencanaan.
Dalam dokumen perencanaan, exit tol di Kecamatan Karangrejo juga ditiadakan.
Exit tol ini sempat diprotes bupati, karena mengarah ke permukiman warga.
Padahal banyak tanah kosong di sekitar SPBU Karangrejo.
Selain itu Zulfawardi meminta masyarakat menyiapkan alas hak yang dimiliki, seperti sertifikat hak milik maupun petok.
"Yang menghambat biasanya karena alas hak kurang jelas, seperti tanah waris. Warisnya harus diselesaikan lebih dulu," pungkasnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer